Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 4/2012 · Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2012Tanggal Penetapan:20 Januari 2012
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku20 Januari 2012
Tanggal Penetapan20 Januari 2012
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2001 Nomor 33) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2001 tentang Penyelenggaran Reklame (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2009 Nomor 20).

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pemasangan reklame yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan, perkembangan kota, serta memiliki fungsi sosial. Peraturan ini mengatur pola penyebaran peletakan reklame yang didasarkan pada kawasan, meliputi Kawasan Penyelenggaraan Reklame (Kawasan Khusus, Selektif, dan Umum) dan Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (Kawasan Bebas), dengan pengecualian tertentu. Perletakan reklame dirinci menjadi titik-titik reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota. Pemanfaatan titik-titik reklame strategis dikenakan nilai strategis tambahan. Setiap penyelenggaraan reklame harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi aspek keindahan, keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan, dan kesehatan. Jenis reklame dibedakan menurut jenis, ukuran, konstruksi, dan kelas jalan. Setiap penyelenggaraan reklame harus mendapat izin tertulis dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, dengan persyaratan administrasi dan pembayaran pajak reklame. Penyelenggara reklame memiliki kewajiban terkait naskah reklame, pemeliharaan, pembongkaran, dan tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Pengendalian dilakukan berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan, estetika kota, naskah reklame, dan kelayakan konstruksi. Pengawasan dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak sesuai ketentuan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka setiap izin dan perjanjian kerjasama yang telah dikeluarkan pada kawasan bebas dan kawasan selektif dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izin penyelenggaran reklame atau habis masa pengelolaannya atau habis masa perjanjian kerjasamanya dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 15 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).