Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 5/2025 · Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2025 · Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2025Tanggal Penetapan:4 Juni 2025
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku04 Juni 2025
Tanggal Penetapan04 Juni 2025
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandung Nomor 04); 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2017 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bandung Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan reklame di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017) dinilai belum tertata dengan baik dan tidak mengakomodasi kearifan lokal, sehingga perlu diubah untuk menjamin keindahan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan kota.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertata, aman, tertib, mengutamakan keamanan dan kenyamanan, mendorong perekonomian, memajukan kesejahteraan masyarakat, memperhatikan keindahan daerah, serta menunjang budaya dan kearifan lokal. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan reklame.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Subjek dan Objek Penyelenggaraan Reklame: Menetapkan siapa saja yang menjadi subjek (pemilik reklame/produk, perusahaan jasa periklanan/biro reklame) dan objek (kegiatan pemasangan bidang/papan informasi atau benda lain untuk tujuan komersial) penyelenggaraan reklame.
  2. Hak dan Kewajiban Penyelenggara Reklame: Mengatur hak penyelenggara reklame untuk memperoleh informasi, pelayanan, dan perizinan, serta mengelola titik reklame. Juga mengatur kewajiban penyelenggara reklame, seperti memiliki izin, membangun konstruksi yang memenuhi standar teknis, membayar pajak reklame, dan membongkar reklame setelah izin berakhir.
  3. Perencanaan Penyelenggaraan Reklame: Meliputi perencanaan peletakan reklame (memperhatikan etika, keindahan, keserasian bangunan, dan lingkungan), pola penyebaran peletakan reklame (kawasan khusus, selektif, dan umum), dan perancangan desain reklame (sesuai dengan nilai kesopanan, keindahan, keamanan, dan standar teknis konstruksi).
  4. Perizinan Reklame: Setiap penyelenggara reklame wajib memperoleh izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk. Izin terdiri atas penyelenggaraan reklame permanen dan insidental.

1. Setiap Izin Penyelenggaraan Reklame yang telah dikeluarkan tetap berlaku sampai dengan masa Izin Penyelenggaraan Reklamenya berakhir. 2. Setiap Izin Penyelenggaraan Reklame yang telah berakhir dan sedang dilakukan perpanjangan Izin wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Setiap Penyelenggaraan Reklame yang sedang memproses Izin Penyelenggaraan Reklame wajib berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 4. Perjanjian kerjasama atau perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai perjanjian kerjasama atau perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah tersebut berakhir. 5. Setiap Reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dilakukan penertiban dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penyelenggara Reklame yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf c, dan huruf d dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang atau Penyelenggara Reklame yang melanggar ketentuan Pasal 32 huruf a dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tindak Pidana Atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis. 3. Setiap orang atau penyelenggara Reklame yang melanggar ketentuan Pasal 32 huruf b dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pornografi. 4. Setiap orang atau penyelenggara Reklame yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf g, huruf i dan huruf n dipidanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jalan. 5. Setiap orang atau penyelenggara Reklame yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf j dan huruf k dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Lingkungan Hidup. 6. Setiap orang atau penyelenggara Reklame yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf 1 dipidana sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai Bangunan Gedung dan BGCB.