Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAUR NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KAUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kaur 2/2024 · Perda Kabupaten Kaur No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2024Tanggal Penetapan:10 Juli 2024
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAUR NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KAUR
LokasiPemerintah Kabupaten Kaur
Tanggal Berlaku10 Juli 2024
Tanggal Penetapan10 Juli 2024
Tempat PenetapanKaur Selatan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 237) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2022 Nomor 290).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah daerah dan melakukan penyesuaian serta penataan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, berdasarkan Surat Gubernur Bengkulu Nomor : 060/1831/Β.5/2023. Peraturan ini mengubah Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian tugas dan klasifikasi dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah Kabupaten Kaur. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang melaksanakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti sosial, lingkungan hidup, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pendidikan dan kebudayaan, perikanan, ketertiban umum dan linmas, pemadam kebakaran dan penyelamatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, kesehatan, komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, kependudukan dan pencatatan sipil, pertanian, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemuda dan olahraga, pariwisata, perpustakaan dan kearsipan, ketahanan pangan, perumahan dan kawasan permukiman dan pertanahan, koperasi UKM perindustrian dan perdagangan, perhubungan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, tenaga kerja dan transmigrasi. Badan Daerah juga terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, riset dan inovasi, pengelolaan keuangan dan aset daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesatuan bangsa dan politik.

(-)

(-)