Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai dengan beban kerja dan kondisi nyata daerah, serta asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Peraturan ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur, yang meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C yang melaksanakan urusan pemerintahan yang berbeda), dan Badan Daerah (Tipe A dan C yang melaksanakan fungsi penunjang). Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Khusus di bidang pendidikan dan kesehatan, terdapat UPT berupa satuan pendidikan daerah dan Rumah Sakit serta Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Bupati dibantu oleh Staf Ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan.