Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 3/2015 · Perda Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:31 Maret 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku01 April 2015
Tanggal Penetapan31 Maret 2015
Tempat PenetapanBangko

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2015 tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah dengan meningkatkan penanaman modal. Latar belakangnya adalah perlunya menciptakan iklim investasi yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penanam modal, termasuk hak mendapatkan perlindungan hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas. Kewajiban penanam modal meliputi penerapan tata kelola perusahaan yang baik, tanggung jawab sosial perusahaan, pelaporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat, dan memenuhi peraturan perundang-undangan.
  2. Insentif dan kemudahan yang dapat diberikan kepada penanam modal, seperti pengurangan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah, penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, serta percepatan pemberian perizinan.
  3. Kriteria pemberian insentif dan kemudahan, yang meliputi kontribusi bagi pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, kontribusi bagi pelayanan publik, berwawasan lingkungan, termasuk skala prioritas pemerintah, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, berada di daerah terpencil, penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKM, atau menggunakan barang modal dalam negeri.

Peraturan ini juga mengatur jenis usaha penanaman modal yang diberikan insentif dan kemudahan, tata cara pemberian insentif dan kemudahan, dasar penilaian, jangka waktu pemberian insentif, pembinaan dan pengawasan, serta pelaporan dan evaluasi.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku permohonan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang sedang diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan daerah ini.

Penanam modal yang mendapatkan insentif dan/atau kemudahan, tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 5 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa: 1. teguran tertulis; 2. pembatalan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.