Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Merangin 3/2024 · Perda Kabupaten Merangin No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2024Tanggal Penetapan:3 Juni 2024
Investasi & Penanaman ModalKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Merangin
Tanggal Berlaku03 Juni 2024
Tanggal Penetapan03 Juni 2024
Tempat PenetapanBangko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi di Kabupaten Merangin dengan tujuan menciptakan iklim investasi yang baik untuk menarik investasi, menciptakan akses dan kemampuan ekonomi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan investasi di daerah, menciptakan daya tarik dan daya saing investasi, mengembangkan kawasan peruntukan industri, menciptakan lapangan pekerjaan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemitraan usaha, dan mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan investasi kepada masyarakat dan/atau investor sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah.
  • Kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, kemitraan dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi, penggunaan barang modal lokal, kegiatan usaha sesuai program prioritas nasional dan/atau daerah, dan berorientasi ekspor.
  • Bentuk insentif meliputi pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian bantuan modal, bantuan riset dan pengembangan, bantuan fasilitas pelatihan vokasi, dan bunga pinjaman rendah.
  • Bentuk kemudahan investasi meliputi penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan, pemberian bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan perizinan, kemudahan akses pemasaran, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan investasi di kawasan strategis, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi, kemudahan akses tenaga kerja, kemudahan akses pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.
  • Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi sektor peternakan, perkebunan, pertanian, pariwisata, kesehatan, perikanan darat dan sungai, dan ekonomi kreatif.
  • Masyarakat dan investor yang ingin mendapatkan insentif dan/atau kemudahan investasi harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Dinas.
  • Tim Verifikasi melakukan penilaian terhadap permohonan dan memberikan rekomendasi kepada Bupati.

1. Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan yang sudah diberikan sebelum Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis jangka waktunya. 2. Semua produk hukum daerah terkait Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Masyarakat dan/atau Investor yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan/atau penghentian Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.