Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 162 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: PERPRES 162/2014 · PERPRES No. 162 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 162 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk merinci anggaran pendapatan dan belanja negara yang meliputi anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian anggaran pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Anggaran belanja negara dirinci menjadi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah serta dana desa. Belanja pemerintah pusat mencakup belanja kementerian/lembaga dan belanja bendahara umum negara. Transfer ke daerah dan dana desa dirinci lebih lanjut dalam berbagai lampiran yang mencakup dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan berbagai tunjangan serta insentif lainnya. Perubahan rincian anggaran dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perubahan data atau kesalahan hitung. Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan anggaran belanja dan pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)