Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: PERPRES 36/2015 · PERPRES No. 36 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2015Tanggal Penetapan:17 Maret 2015
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 2015
Tanggal Penetapan17 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014, sejalan dengan perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Anggaran Belanja Negara dibagi menjadi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Rincian lebih lanjut mengenai alokasi anggaran ini diatur dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan rincian anggaran yang dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan dalam kondisi tertentu, serta menetapkan dasar bagi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015.

1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Revisi pada masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah disahkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan disahkannya revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)