Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 15/2013 · Perka LAN No. 15 Tahun 2013 · Perka LAN Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2013Tanggal Penetapan:11 Oktober 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Lembaga Administrasi Negara
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku24 Oktober 2013
Tanggal Penetapan11 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Lembaga Administrasi Negara.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa (Balai Diklat Bahasa) Lembaga Administrasi Negara. Balai Diklat Bahasa adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan bahasa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Diklat Aparatur melalui Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Aparatur Nasional. Tugas Balai Diklat Bahasa adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan bahasa bagi aparatur. Fungsi Balai Diklat Bahasa meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan bahasa, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bahasa, evaluasi pelaksanaan program, penyusunan laporan, pelaksanaan kerja sama, pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Diklat Bahasa, serta bantuan teknis kepada kelompok jabatan fungsional. Susunan organisasi Balai Diklat Bahasa terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Balai adalah jabatan struktural eselon IIIa, dan Kepala Subbagian Tata Usaha adalah jabatan struktural eselon IVa.

(-)

(-)