Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Bahasa

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 11/2020 · Peraturan LAN No. 11 Tahun 2020 · Peraturan LAN Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2020Tanggal Penetapan:18 Mei 2020
Struktur Organisasi PemerintahPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Bahasa
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku19 Mei 2020
Tanggal Penetapan18 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa Lembaga Administrasi Negara.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan pelatihan bahasa bagi sumber daya manusia aparatur dan menyederhanakan birokrasi dengan mengubah Balai Pendidikan dan Pelatihan Bahasa menjadi Balai Pelatihan Bahasa. Balai ini berada di bawah Pusat Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial Kultural ASN dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat. Balai bertugas melaksanakan pelatihan bahasa bagi Pegawai ASN dan non-ASN, serta menyelenggarakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pelatihan bahasa. Struktur organisasi Balai terdiri dari Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional (KJF), yang masing-masing dikoordinasikan oleh seorang koordinator. Kepala Balai bertanggung jawab untuk menerapkan sistem akuntabilitas kinerja dan menyusun proses bisnis yang efektif.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2013 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

(-)