Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan sebagai sumber daya alam yang penting bagi kemakmuran rakyat dan perekonomian daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang jelas untuk melindungi lahan pertanian pangan dari degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi, serta untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Kabupaten Bandung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan dan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Peraturan ini mengatur proses perencanaan yang melibatkan inventarisasi, identifikasi, dan penelitian lahan pertanian pangan. Perencanaan ini menjadi dasar untuk menyusun prediksi jumlah produksi, luas baku lahan, dan sebaran lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dimuat dalam rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan daerah.
- Pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Pengembangan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi lahan, yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau korporasi di bidang agribisnis tanaman pangan. Ekstensifikasi dilakukan melalui pencetakan lahan baru, penetapan lahan pertanian pangan, dan pengalihan fungsi lahan nonpertanian pangan. Intensifikasi dilakukan melalui peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, dan pemanfaatan teknologi pertanian.
- Pemanfaatan dan Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Pemanfaatan lahan harus menjamin konservasi tanah dan air. Pengendalian dilakukan melalui pemberian insentif (keringanan pajak, pengembangan infrastruktur) dan disinsentif (pencabutan insentif bagi yang melanggar). Alih fungsi lahan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau karena bencana, dengan persyaratan adanya kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan kepemilikan hak atas tanah, dan ketersediaan lahan pengganti.
- Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan: Pemerintah daerah menyelenggarakan sistem informasi yang dapat diakses masyarakat, memuat data tentang kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
Peraturan ini juga mengatur pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dibebankan pada anggaran daerah, serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan.