Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2019 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengintegrasikan ketentuan mengenai alih fungsi lahan pada kawasan pertanian tanaman pangan dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana kebijakan strategis nasional, serta untuk menyesuaikan materi muatan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Perubahan meliputi definisi-definisi terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan, penetapan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang wilayah, kriteria dan persyaratan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan, intensifikasi dan ekstensifikasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, tim verifikasi alih fungsi lahan, penyebaran informasi, partisipasi masyarakat, serta pengawasan yang meliputi pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Intensifikasi dilakukan melalui peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, diversifikasi tanaman, pengendalian hama, pengembangan irigasi, teknologi pertanian, inovasi, penyuluhan, dan akses permodalan. Ekstensifikasi dilakukan dengan pencetakan lahan, penetapan lahan pertanian menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan pengalihan fungsi lahan non pertanian pangan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan, terutama terhadap tanah terlantar dan tanah bekas kawasan hutan.