Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Perubahan tersebut meliputi:
- Kriteria pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dapat dinaikkan dengan persetujuan gubernur berdasarkan penilaian dan evaluasi.
- Pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik jika terjadi sengketa kepengurusan dilakukan oleh susunan kepengurusan yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Prioritas penggunaan bantuan keuangan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat, serta operasional sekretariat partai politik.
- Tujuan pendidikan politik adalah untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, dan membangun karakter bangsa.
- Kegiatan operasional sekretariat partai politik meliputi administrasi umum, berlangganan dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor.
- Partai politik penerima bantuan keuangan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana, membuat pembukuan, dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran.
- Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Partai politik yang melanggar ketentuan pelaporan dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan pada tahun anggaran berikutnya sampai laporan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.