Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 5/2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pendidikan berpolitik bagi partai politik yang memperoleh suara dan kursi di DPRD. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun dalam APBD kepada partai politik tingkat kabupaten yang mendapatkan kursi di DPRD, secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilihan Umum DPRD periode berkenaan. Tata cara penghitungan bantuan keuangan didasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD, dengan nilai bantuan per suara dihitung dari jumlah bantuan keuangan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD. Bantuan keuangan ini dianggarkan dalam jenis belanja bantuan keuangan dalam APBD. Partai politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan kelengkapan administrasi seperti foto copy surat keputusan kepengurusan partai, NPWP, surat keterangan perolehan kursi dan suara, nomor rekening, rencana penggunaan dana, laporan realisasi penggunaan dana tahun sebelumnya, dan surat pernyataan tanggung jawab. Penggunaan bantuan keuangan ditujukan untuk kegiatan pendidikan politik (peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, dan kemandirian bangsa) dan operasional sekretariat partai politik (administrasi umum, langganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta peralatan kantor). Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang diperiksa oleh BPK dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 18 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Bupati.