Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Datar 11/2023 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2023Tanggal Penetapan:18 Desember 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Tanggal Berlaku18 Desember 2023
Tanggal Penetapan18 Desember 2023
Tempat PenetapanBatusangkar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 35).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengoptimalkan fungsi perangkat daerah dalam pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan di Kabupaten Tanah Datar. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian perangkat daerah dengan kebutuhan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan ini mencakup pemisahan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar lebih fokus, serta penyesuaian perangkat daerah yang melaksanakan urusan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, yang mengatur tentang susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini mencakup penyesuaian tipe dan nomenklatur dinas-dinas serta badan-badan yang ada di Kabupaten Tanah Datar, termasuk pembentukan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

(-)

(-)