Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Datar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proposional, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.
Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (tipe A), Sekretariat DPRD (tipe B), Inspektorat Daerah (tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang, seperti pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan lingkungan hidup, sosial, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal dan tenaga kerja, perpustakaan dan kearsipan, pangan dan perikanan, pariwisata dan olahraga, pertanian, serta koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian dan perdagangan. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (tipe A), Badan Keuangan Daerah (tipe A), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (tipe B). Kecamatan terdiri dari 14 kecamatan yang masing-masing bertipe A.
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati dibantu oleh staf ahli paling banyak 3 orang. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.