Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 11/2016 · Perda Kabupaten Sumedang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2016Tanggal Penetapan:8 November 2016
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pembentukan perangkat daerah ini didasarkan pada prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, yang meliputi:

  1. Sekretariat Daerah tipe A.
  2. Sekretariat DPRD tipe A.
  3. Inspektorat tipe A.
  4. Dinas Daerah (terdiri dari 19 dinas dengan berbagai tipe).
  5. Badan Daerah (terdiri dari 4 badan dengan berbagai tipe).
  6. Kecamatan (terdiri dari 26 kecamatan tipe A).
  7. Kelurahan (terdiri dari 7 kelurahan).

Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang dapat dibentuk pada Dinas Daerah dan Badan Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati.

Jabatan Perangkat Daerah meliputi Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, Staf Ahli, Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Kepala Bagian, Camat, Lurah, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

1. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 3. Rumah Sakit Umum Daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah. 4. UPTD di bidang kesehatan berupa pusat kesehatan masyarakat yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat. 5. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)