Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMEDANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 9/2014 · Perda Kabupaten Sumedang No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 1). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2010 Nomor 3). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2001 Nomor 87 Seri D.84). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2001 Nomor 88 Seri D.85). 3. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 98 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumedang dan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Sumedang, yang mengatur Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumedang. Latar belakang pembentukan OPD ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang efektif dan efisien, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan berbagai OPD, yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Badan, Inspektorat Kabupaten, Rumah Sakit Umum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor, Lembaga Lain (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Kecamatan, dan Kelurahan. Setiap OPD memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi masing-masing yang diatur secara rinci dalam peraturan ini. Tugas utama Sekretariat Daerah adalah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan mendukung tugas serta fungsi DPRD.

Dinas Daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, bina marga, cipta karya, perhubungan, energi, kependudukan, sosial, pariwisata, koperasi, pendapatan, pertanian, kehutanan. Badan memiliki tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan, kepegawaian, penanaman modal, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan keuangan. Inspektorat Kabupaten bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan. Satuan Polisi Pamong Praja bertugas menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum. Kecamatan dan Kelurahan bertugas sebagai pelaksana teknis kewilayahan.

1. Satuan kerja perangkat daerah dan pejabat struktural yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugas sampai dengan terbentuknya satuan kerja perangkat daerah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)