Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 6/2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Januari 2013
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah bertambahnya daftar kekayaan daerah berupa alat berat yang menjadi objek retribusi, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menunjang pembangunan.

Ketentuan substansial meliputi perubahan pada BAB VI Pasal 8 mengenai Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, yang digolongkan berdasarkan jenis kekayaan daerah dan jangka waktu pemakaian. Tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku, atau jika sulit ditentukan, berdasarkan jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa yang meliputi unsur biaya dan keuntungan. Biaya mencakup biaya operasional langsung dan tidak langsung, biaya modal, dan biaya lainnya. Keuntungan ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Untuk bangunan pasar yang sebagian asetnya milik pihak ketiga/swasta, tarif dan pembagiannya ditentukan berdasarkan MoU.

Selain itu, objek retribusi dan besaran tarif retribusi pada angka 1 point 3 ayat (6) dipindahkan ke Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Pasal 29A disisipkan, mengatur pelimpahan kewenangan pemungutan Retribusi atas Pemakaian Fasilitas Olah Raga dari Sekretariat Daerah ke Dinas teknis/Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya sejak 30 Juni 2013.

1. Pelaksanaan pelimpahan kewenangan pemungutan Retribusi atas Pemakaian Fasilitas Olah Raga dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat ke Dinas teknis/Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya sejak tanggal 30 Juni 2013.

(-)