Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 13/2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2018Tanggal Penetapan:31 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku01 November 2018
Tanggal Penetapan31 Oktober 2018
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18). 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah 31). 3. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah 61).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna barang/aset daerah serta menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan ekonomi dan kenaikan harga.

Objek retribusi meliputi:

  1. Pemakaian tanah/areal.
  2. Pemakaian bangunan/ruangan.
  3. Pemakaian laboratorium dan peralatan.
  4. Pemakaian alat berat.
  5. Pemakaian kendaraan bermotor dan kapal perikanan.
  6. Pemakaian kekayaan daerah lainnya.

Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang digunakan dan jangka waktu pemakaian. Tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah. Jika tarif pasar sulit ditentukan, tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit pelayanan/jasa, yang meliputi unsur biaya dan keuntungan.

Peraturan ini juga mengatur pelimpahan kewenangan dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat.

(-)

(-)