Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 21/2024 · Permendikbudriset No. 21 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 21 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2024Tanggal Penetapan:11 Juni 2024
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku21 Juni 2024
Tanggal Penetapan11 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1394).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Tanjungpura (Untan) dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Untan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tugas utama Untan adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, serta dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Dalam melaksanakan tugasnya, Untan memiliki fungsi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.

Organisasi Untan terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang membidangi akademik; keuangan dan umum; kemahasiswaan dan alumni; serta perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, program pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu, dan penunjang akademik. Fakultas bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Untan. Lembaga melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran. Unit penunjang akademik terdiri atas perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, laboratorium terpadu, serta pengembangan karier dan kewirausahaan.

Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan Untan dan instansi lain. Rektor, wakil rektor, dekan, dan pimpinan lainnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Jabatan Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, sementara jabatan lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Untan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)