Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 28/2015 · Permen Ristekdikti No. 28 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 28 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2015Tanggal Penetapan:10 September 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku17 September 2015
Tanggal Penetapan10 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0171/0/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tanjungpura sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2011.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Tanjungpura dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. UNTAN, sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Struktur organisasi UNTAN terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan universitas, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, umum dan keuangan, kemahasiswaan dan alumni, serta perencanaan dan kerja sama. Fakultas dan Pascasarjana bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, sementara Lembaga bertanggung jawab atas penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu pendidikan. Unit Pelaksana Teknis mendukung kegiatan akademik dan sumber belajar.

1. Semua tugas dan fungsi dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0171/0/1995 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja UNTAN disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)