Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9/PER/M.KOMINFO/3/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 9/PER/M.KOMINFO/3/2011 · Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/3/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2011Tanggal Penetapan:16 Maret 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku16 Maret 2011
Tanggal Penetapan16 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK). BPPTIK adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Tugas BPPTIK adalah melaksanakan pelatihan (vocational training), uji kompetensi dan sertifikasi serta pelayanan produk jasa di bidang keahlian teknologi informasi dan komunikasi.

Fungsi BPPTIK meliputi penyusunan rencana, program, anggaran, kerjasama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi; penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar, pelaksanaan, serta pelayanan administrasi pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi dan perpustakaan, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Susunan organisasi BPPTIK terdiri atas Seksi Program dan Kerjasama, Seksi Penyelenggaraan, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala BPPTIK adalah jabatan struktural eselon III b, sedangkan Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV b.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPPTIK tetap melaksanakan tugas dan fungsi balai sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)