Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 36/PER/M.KOMINFO/8/2009 · Permenkominfo No. 36/PER/M.KOMINFO/8/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2009Tanggal Penetapan:31 Agustus 2009
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku31 Agustus 2009
Tanggal Penetapan31 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung penyiapan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi melalui pembentukan Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK). BPPTIK berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, bertanggung jawab untuk melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi, dan pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Struktur organisasi BPPTIK terdiri dari Seksi Program dan Kerjasama, Seksi Penyelenggaraan, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas spesifik, seperti penyusunan rencana dan program, pengembangan kurikulum, serta pengelolaan administrasi dan keuangan. Kepala BPPTIK dan kepala seksi memiliki tanggung jawab eselonisasi tertentu dan harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas mereka.

(-)

(-)