Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 13/2022 · Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2022Tanggal Penetapan:13 September 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku13 September 2022
Tanggal Penetapan13 September 2022
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Selain itu, bertujuan untuk pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu kegiatan pembelajaran, dan pengembangan manajemen pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Ruang lingkupnya meliputi hak dan kewajiban, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, pengelolaan pendidikan, kurikulum, kegiatan pembinaan kesiswaan, bahasa pengantar, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, pendanaan, pendirian, penambahan, penggabungan dan penutupan lembaga pendidikan, penerimaan peserta didik dan mutasi, pakaian sekolah, penjaminan mutu, peran serta masyarakat, kerjasama, serta pengawasan dan pengendalian. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, memfasilitasi terselenggaranya satuan pendidikan pada jenjang pendidikan luar biasa, dan wajib menyusun serta melaksanakan Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

1. Hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.