Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Selain itu, bertujuan untuk pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu kegiatan pembelajaran, dan pengembangan manajemen pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Ruang lingkupnya meliputi hak dan kewajiban, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, pengelolaan pendidikan, kurikulum, kegiatan pembinaan kesiswaan, bahasa pengantar, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, pendanaan, pendirian, penambahan, penggabungan dan penutupan lembaga pendidikan, penerimaan peserta didik dan mutasi, pakaian sekolah, penjaminan mutu, peran serta masyarakat, kerjasama, serta pengawasan dan pengendalian. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, memfasilitasi terselenggaranya satuan pendidikan pada jenjang pendidikan luar biasa, dan wajib menyusun serta melaksanakan Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).