Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 2/2015 · Perda Kabupaten Ciamis No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2015Tanggal Penetapan:31 Maret 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku31 Maret 2015
Tanggal Penetapan31 Maret 2015
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2011 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodir kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Ciamis yang belum sepenuhnya terakomodir dalam peraturan sebelumnya.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam penyelenggaraan pendidikan, hak guru, jalur pendidikan, bentuk penyelenggaraan pendidikan oleh Pemerintah Daerah, tujuan pendidikan menengah umum, ketentuan mengenai pendidikan khusus, layanan khusus, dan inklusif, pengangkatan dan pemindahan guru, pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, akreditasi, pendirian satuan pendidikan, dan keanggotaan komite sekolah/madrasah.

Beberapa poin penting termasuk penambahan definisi terkait program induksi dan pengembangan keprofesian berkelanjutan, penegasan hak guru termasuk tunjangan profesi, perubahan pada jalur pendidikan non formal, penekanan pada pendidikan inklusif, pengaturan mengenai program induksi bagi guru pemula, serta perubahan pada persyaratan dan prosedur pendirian satuan pendidikan.

(-)

(-)