Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 11/2021 · Peraturan BRIN No. 11 Tahun 2021 · Peraturan BRIN Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2021Tanggal Penetapan:22 September 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaTugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku24 September 2021
Tanggal Penetapan22 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dari Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Organisasi Riset. Tujuannya adalah untuk mengatur tugas, fungsi, dan struktur organisasi riset pengkajian dan penerapan teknologi di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). BRIN bertanggung jawab kepada Presiden dan menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi di berbagai bidang termasuk ketenaganukliran dan keantariksaan. BPPT, sebagai bagian dari BRIN, bertugas menyelenggarakan tugas teknis pengkajian dan penerapan teknologi. BPPT dipimpin oleh Kepala dan didukung oleh sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasarana dari Sekretariat Utama dan/atau Deputi. Struktur organisasi BPPT terdiri dari Kepala BPPT, Kepala Pusat, dan kelompok kegiatan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam bidang teknologi yang berbeda.

(-)

(-)