di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 7/2022 · Peraturan BRIN No. 7 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Organisasi Riset Energi dan Manufaktur dalam penyelenggaraan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang energi dan manufaktur. Organisasi Riset ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tugas utama Organisasi Riset ini meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan tugas teknis, pemberian bimbingan teknis, pelaksanaan kerja sama, pemberian rekomendasi ilmiah, serta pemantauan dan evaluasi. Organisasi ini terdiri dari beberapa pusat riset yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik di bidang energi dan manufaktur. Dukungan administrasi dan teknis diberikan oleh Sekretariat Utama dan Deputi sesuai bidang tugasnya.