Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 7/2022 · Peraturan BRIN No. 7 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2022Tanggal Penetapan:25 Februari 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaTugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku01 Maret 2022
Tanggal Penetapan25 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1089)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Organisasi Riset Energi dan Manufaktur dalam penyelenggaraan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang energi dan manufaktur. Organisasi Riset ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tugas utama Organisasi Riset ini meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan tugas teknis, pemberian bimbingan teknis, pelaksanaan kerja sama, pemberian rekomendasi ilmiah, serta pemantauan dan evaluasi. Organisasi ini terdiri dari beberapa pusat riset yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik di bidang energi dan manufaktur. Dukungan administrasi dan teknis diberikan oleh Sekretariat Utama dan Deputi sesuai bidang tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)