Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab Lahat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 11/2014 · Perda Kabupaten Lahat No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda Kab Lahat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Agustus 2014
Tempat PenetapanLahat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2011 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 9 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2012 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui intensifikasi retribusi daerah, khususnya dengan menambahkan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penambahan definisi terkait Retribusi Perpanjangan IMTA, Tenaga Kerja Asing, Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, dan Badan. 2. Pemberian Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA. 3. Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan. 4. Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh perpanjangan IMTA. 5. Retribusi Perpanjangan IMTA termasuk jenis Retribusi Perizinan Tertentu. 6. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Retribusi Perpanjangan IMTA adalah diukur berdasarkan jumlah penerbitan izin dan jangka waktu perpanjangan IMTA. 7. Prinsip penetapan tarif Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. 8. Struktur dan besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA adalah sebesar 100 US$/orang/bulan. 9. Masa berlaku izin perpanjangan IMTA selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

(-)

(-)