Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 7/2015 · Perda Kabupaten Lahat No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanLahat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2011 Nomor 04) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2014 Nomor 11);

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, penghapusan Pasal 8, 9, dan 10, perubahan Pasal 56 mengenai golongan retribusi jasa umum, penghapusan ayat (3) dalam Pasal 59 mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi, perubahan Pasal 60 mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, dan penghapusan Pasal 65. Secara keseluruhan, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

(-)