Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2022

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/2022 · Keppres No. 12 Tahun 2022 · Keppres Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2022Tanggal Penetapan:27 Juni 2022
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juni 2022
Tanggal Penetapan27 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Provinsi Jawa Timur dan mendukung perluasan pembangunan ekonomi nasional. Perubahan ini dilakukan berdasarkan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Gresik. Keputusan ini mengatur perubahan susunan keanggotaan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur, dengan Gubernur Jawa Timur sebagai Ketua, Bupati Gresik dan Bupati Malang sebagai Wakil Ketua, serta anggota dari berbagai instansi terkait. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur.

(-)

(-)