Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 2019

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/2019 · Keppres No. 31 Tahun 2019 · Keppres Nomor 31 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2019Tanggal Penetapan:20 November 2019
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 November 2019
Tanggal Penetapan20 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Provinsi Jawa Timur melalui pembentukan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan ini dibentuk berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 dan bertujuan untuk mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari. Susunan keanggotaan Dewan Kawasan meliputi Gubernur Jawa Timur sebagai Ketua, Bupati Malang sebagai Wakil Ketua, serta beberapa pejabat daerah lainnya sebagai anggota. Dewan Kawasan bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus secara berkala. Biaya operasional Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur.

(-)

(-)