Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 8/2017 · Peraturan BIG No. 8 Tahun 2017 · Peraturan BIG Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 November 2017
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Badan Informasi Geospasial
TemaTata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
LokasiBadan Informasi Geospasial
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 November 2017
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Badan Informasi Geospasial ini bertujuan untuk mendorong terciptanya tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang selaras dengan tujuan organisasi, serta mewujudkan e-Government di lingkungan BIG. Tata kelola TIK mencakup pengelola TIK (Pengarah, CIO, Pemilik Proses Bisnis), sumber daya TIK (SDM, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur), proses tata kelola TIK (perencanaan, manajemen belanja/investasi, realisasi sistem, pengoperasian sistem, pemeliharaan sistem, monitoring, evaluasi, dan pengawasan), serta manajemen risiko TIK.

Pengelola TIK: Pengarah bertugas memberikan arahan dan persetujuan prinsip terkait tata kelola TIK, serta mensinergikan rencana belanja/investasi. CIO mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan tata kelola TIK, melakukan review berkala, menyusun mekanisme dan standar operasional kerja, serta melakukan manajemen risiko. Pemilik Proses Bisnis menetapkan kebutuhan layanan TIK unit, mengembangkan layanan bersama CIO, memanfaatkan layanan, dan menjaga aset informasi.

Sumber Daya TIK: Pengelolaan TIK harus didukung SDM yang kompeten. Data dan informasi digunakan dalam kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan, dan pemanfaatan. Aplikasi harus memenuhi standar tata kelola pembangunan dan pemeliharaan, serta bersifat legal. Infrastruktur terdiri atas perangkat keras, perangkat lunak, DC, dan DRC.

Proses Tata Kelola TIK: Berasaskan Good IT Governance (GIG) dengan melibatkan pemangku kepentingan. Proses meliputi perencanaan (Cetak Biru TIK), manajemen belanja/investasi (sesuai Cetak Biru TIK), realisasi sistem (identifikasi dan pemilihan sistem), pengoperasian sistem (manajemen tingkat layanan, keamanan, data, aplikasi, infrastruktur), pemeliharaan sistem, serta monitoring, evaluasi, dan pengawasan.

(-)

(-)