di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Juga dikenal sebagai: Peraturan BIG 1/2018 · Peraturan BIG No. 1 Tahun 2018 · Peraturan BIG Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi. Perubahan ini menghapus ayat (4) dari Pasal 6 yang mengatur mengenai Pengarah Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi. Pasal 6 mengatur bahwa Pengarah beranggotakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BIG. Selain itu, keanggotaan Pengarah dapat ditambah ahli di bidang TIK yang berasal dari luar lingkungan BIG dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang. Susunan keanggotaan Pengarah ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.