Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Jenjang Ahli Pertama

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 17/2020 · Peraturan BPOM No. 17 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2020Tanggal Penetapan:17 Juli 2020
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan NasionalProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Jenjang Ahli Pertama
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku17 Juli 2020
Tanggal Penetapan17 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui pelatihan jabatan fungsional kategori keahlian jenjang Ahli Pertama. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan dengan metode pembelajaran campuran, yaitu nonklasikal dan klasikal. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengembangan kompetensi umum, fungsi penilaian, pengujian, pemeriksaan, penyidikan, pemantauan, dan standardisasi. Peserta pelatihan adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, dengan persyaratan tertentu seperti usia maksimal 53 tahun dan berijazah Sarjana.

(-)

(-)