Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 5/2025 · Peraturan BPOM No. 5 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2025Tanggal Penetapan:21 Januari 2025
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPelatihan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku06 Februari 2025
Tanggal Penetapan21 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Jenjang Ahli Pertama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 787)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Farmasi dan Makanan dalam menjamin keamanan, khasiat/manfaat, serta mutu obat dan makanan. Badan Pengawas Obat dan Makanan bertanggung jawab untuk mengatur pelatihan fungsional bagi Pengawas Farmasi dan Makanan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pelatihan fungsional bagi Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, termasuk jenis pelatihan, pelaksanaan, penyelenggara, metode, kepesertaan, kurikulum, evaluasi, dan teknis penyelenggaraan. Pelatihan ini wajib diikuti oleh PNS yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional PFM dalam jangka waktu tertentu. Pelatihan dapat dilakukan secara klasikal atau nonklasikal dengan metode e-learning atau blended learning. Peserta harus memenuhi persyaratan tertentu dan mematuhi kode sikap perilaku selama pelatihan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pejabat Fungsional PFM yang telah mengikuti Pelatihan Fungsional PFM dan mendapatkan STTP atau sertifikat pelatihan melalui aplikasi ideas (integrated development and training information system) tidak diwajibkan mengikuti Pelatihan Fungsional PFM sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.

1. Peserta yang terbukti melanggar Kode Sikap Perilaku dikenai sanksi administratif yang terdiri atas: a. peringatan lisan; b. surat teguran; atau c. diberhentikan dari Pelatihan Fungsional PFM.