di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Permendagri 102/2019 · Permendagri No. 102 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 102 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pendanaan pemanfaatan data kependudukan yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, serta kewajiban pelaporan pelaksanaan pemanfaatan data kependudukan secara berkala.