Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk mengatur secara nasional mengenai pemanfaatan data kependudukan.
Ketentuan substansial mencakup lingkup pemanfaatan oleh lembaga Pengguna yang meliputi NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el. Pelayanan pemanfaatan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan pembagian kewenangan yang jelas. Kementerian Dalam Negeri melayani lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat pusat. Pemerintah Provinsi melayani Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melayani Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota serta badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian hak akses data kependudukan kepada petugas dan lembaga pengguna, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Pemanfaatan data oleh lembaga pengguna diatur berdasarkan tingkatannya, dengan mekanisme permohonan izin, penandatanganan perjanjian kerjasama, pembentukan tim teknis, dan pemberian hak akses. Pengendalian, pengawasan, dan evaluasi dilakukan secara berkala oleh masing-masing tingkatan pemerintahan.