Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 4/2021 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2021Tanggal Penetapan:29 September 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0062) yang telah beberapa kali diubah dengan: * Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 089); * Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0153); * Nomor 10 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 1069); dan * Nomor 5 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 0176).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian objek retribusi pelayanan kesehatan dan tarif retribusi seiring dengan perkembangan sarana dan prasarana kesehatan serta perekonomian di Kabupaten Flores Timur.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah, serta untuk menjamin kepastian hukum dalam pemungutan retribusi terhadap jasa pelayanan kesehatan yang belum menjadi objek retribusi. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat sebagai subjek retribusi.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan meliputi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Pos Kesehatan Desa, Polindes, dan pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  • Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan pendaftaran, pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta, dan pelayanan Visum bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
  • Struktur Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah meliputi rawat jalan, rawat darurat medik, rawat inap, konsultasi medis, tindakan dan terapi, serta lain-lain.
  • Struktur Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas meliputi rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, perawatan di rumah, tindakan medik, pemeriksaan laboratorium, dan penggunaan ambulans.
  • Rincian struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini. Pengelolaan pembagian jasa pelayanan di RSUD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)