di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 5/2020 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Flores Timur. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan objek retribusi jasa umum pada jenis retribusi pelayanan kesehatan, khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dengan kondisi dan perkembangan masyarakat saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran I Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 12 Tahun 2011, yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan. Tarif retribusi pelayanan kesehatan meliputi jasa pelayanan dan jasa sarana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Peraturan ini mengatur retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah, Puskesmas, Puskesmas keliling, Puskesmas pembantu, balai pengobatan dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dikenakan kepada masyarakat yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan.