Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 23 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1950 tentang Perubahan Susunan Dewan Pengawas Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (Stb1940-210)

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/1950 · Keppres No. 23 Tahun 1950 · Keppres Nomor 23 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Januari 1950
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Susunan Dewan Pengawas Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri (Stb1940-210)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Januari 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Besluit tanggal 23 Mei 1940 No. 19 (Staatsblad van Indonesia 1940-210) yang bertentangan dengan penetapan ini.

Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1950 ini bertujuan untuk merestrukturisasi Dewan Pengawas Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kondisi federal Republik Indonesia Serikat, di mana urusan devisa dianggap sebagai urusan federal. Keputusan ini menetapkan bahwa pimpinan lembaga tersebut dilakukan oleh seorang Direktur di bawah pengawasan Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Kemakmuran, dan Menteri Perhubungan, Tenaga, dan Pekerjaan Umum. Presiden Javasche Bank memiliki suara penasehat dalam dewan tersebut. Kebijakan ini menghapuskan perwakilan dari setiap negara bagian dalam Dewan Pengawas, menyesuaikan dengan struktur federal yang ada.

(-)

(-)