Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 126 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 126 Tahun 1951 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 23 Tahun 1950

Juga dikenal sebagai: Keppres 126/1951 · Keppres No. 126 Tahun 1951 · Keppres Nomor 126 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Juli 1951
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 23 Tahun 1950
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Juli 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Gouvernementsbesluit tanggal 23 Mei 1940 (Lembaran Negara 1940 No.210) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat tanggal 16 Januari 1950 No.23.

Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengubah susunan Dewan Pengawas Lembaga Alat-alat Pembelajaran Luar Negeri. Perubahan ini dilakukan dengan menetapkan bahwa pimpinan lembaga tersebut dilakukan oleh seorang Direktur yang berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas terdiri dari para Menteri yang memimpin Kementerian Keuangan, Kementerian Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga, serta Kementerian Luar Negeri. Selain itu, Presiden Javasche Bank memiliki suara penasehat dalam Dewan tersebut.

(-)

(-)