Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Juga dikenal sebagai: Permentan 28/2021 · Permentan No. 28 Tahun 2021 · Permentan Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2021Tanggal Penetapan:27 Juli 2021
Perizinan & Pelayanan PublikPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku30 Juli 2021
Tanggal Penetapan27 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 601)

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19 pada sektor pertanian. Perubahan ini mencakup penyesuaian terhadap beberapa peraturan menteri terkait perizinan berusaha di sektor pertanian. Beberapa poin penting dalam perubahan ini adalah: - **Penyesuaian Proses Verifikasi:** Dalam kondisi pandemi, verifikasi lapangan dapat dilakukan secara daring berbasis analisis risiko, dengan kehadiran otoritas veteriner negara asal dan perwakilan Indonesia. - **Pencabutan Status Bencana Nasional:** Setelah status bencana nasional dicabut, verifikasi lapangan secara kunjungan fisik akan dilakukan, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian dengan sistem kesehatan hewan dan jaminan keamanan. - **Masa Berlaku Izin:** Izin pemasukan Bahan Pakan Asal Hewan (BPAH) yang berakhir masa berlakunya selama atau sebelum periode bencana nasional diperpanjang hingga 3 bulan setelah pencabutan status bencana. - **Persyaratan Pemasukan Ternak Ruminansia:** Persyaratan administrasi terkait pemasukan ternak ruminansia besar disesuaikan selama masa pandemi, termasuk penangguhan kewajiban memasukkan sapi indukan. - **Sanksi:** Sanksi administratif terkait pelanggaran ketentuan pemasukan ternak ruminansia besar juga disesuaikan selama masa pandemi, kecuali untuk pelanggaran terkait penggemukan bakalan dan pemindahtanganan rekomendasi.

(-)

1. Pelaku Usaha Peternakan, Koperasi Peternak, atau Kelompok Peternak yang melanggar ketentuan: * tidak menggemukkan Bakalan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2); * memindahtangankan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa tidak diterbitkan Rekomendasi untuk Pemasukan selama 1 (satu) tahun.