Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Juga dikenal sebagai: Permentan 19/2020 · Permentan No. 19 Tahun 2020 · Permentan Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2020Tanggal Penetapan:9 Juni 2020
Investasi & Penanaman ModalKetahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPenanganan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku11 Juni 2020
Tanggal Penetapan09 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/PK.110/6/2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 797). 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2019 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 119). 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 847). 4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1471). 5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 5). 6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 947). 7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ΟΤ.140/9/2011 tentang Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Ternak ke Dalam dan Keluar Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 570). 8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1805). 9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 272). 10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 71). 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 92). 12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ОТ.140/5/2008 tentang Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan.

Peraturan Menteri ini diterbitkan sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19 terhadap kegiatan perizinan berusaha di sektor pertanian. Tujuannya adalah untuk meminimalisir risiko kerugian ekonomi bagi pelaku usaha pertanian dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan. Peraturan ini mengatur penanganan perizinan berusaha di sektor pertanian yang terdampak pandemi COVID-19, yang meliputi Izin Usaha Peternakan dan Izin Komersial atau Operasional (izin pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan dan tumbuhan, pendaftaran pangan segar asal tumbuhan, rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih/bibit ternak, pendaftaran pestisida, pendaftaran pupuk, rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak ruminansia dan babi, pendaftaran obat hewan, dan pendaftaran pakan). Beberapa ketentuan dalam peraturan menteri terkait diubah, dihapus, dan/atau ditetapkan pengaturan baru. Peraturan ini juga mengatur perpanjangan masa berlaku beberapa perizinan dan rekomendasi selama masa pandemi COVID-19, serta penyesuaian persyaratan administrasi dan pelaksanaan audit.

1. Dalam hal terjadi bencana nonalam penyebaran corona virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditetapkan sebagai bencana nasional: * NPP Pakan yang masih dalam tahap pengujian, pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi atau kajian teknis, atau berakhir masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden. * Kajian lapang/verifikasi (onsite review) untuk persetujuan Negara Asal, Unit Usaha Negara Asal, dan Transloader Negara Asal untuk pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan, dapat dilakukan secara daring atau video conference. * Izin pemasukan BPAH yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, atau berakhir masa berlakunya 2 (dua) bulan sebelum kurun waktu bencana nasional dan terkendala dalam proses realisasinya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden. * Persyaratan pemenuhan Indukan 5% (lima persen) dari Rekomendasi Pemasukan Ternak Ruminansia Besar dinyatakan tidak berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden. * Kewajiban merealisasikan pemasukan Ternak Ruminansia Besar sesuai dengan masa berlaku dan jumlah yang tercantum dalam rekomendasi dinyatakan tidak berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden. * Audit terhadap pemenuhan kewajiban memasukkan Indukan sebanyak 5% (lima persen) dari setiap Rekomendasi dan pengembangbiakannya tidak berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden. * Nomor Pendaftaran Pupuk An-Organik dan Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden (atau 6 bulan untuk Pupuk SNI wajib yang membutuhkan SPPT SNI dari luar negeri). * Izin Tetap Pendaftaran Pestisida yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden. * Pelaku Usaha dapat melakukan perubahan atas negara/pelabuhan asal pengeluaran dan/atau pelabuhan tujuan pemasukan Benih/Bibit Ternak. * Masa berlaku dalam format model-4 dan model-8 Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Ternak yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden (kecuali komoditas unggas). * RP-I Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang berakhir masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden. * Audit Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan dapat dilakukan secara daring maupun luring. * Jika surveilans Nomor Kontrol Veteriner tidak dapat dilaksanakan, pelaku usaha harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa proses produksi dan persyaratan teknis tetap terpenuhi, sampai dengan surveilans dapat dilaksanakan. * Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dapat diproses dengan penilaian dan/atau pengambilan contoh secara jarak jauh atau secara langsung dengan memperhatikan jaminan keselamatan. * Nomor pendaftaran PSAT yang berakhir masa berlakunya, atau telah dimohonkan Pendaftaran ulang dan masih dalam tahap penilaian dan/atau pengambilan contoh, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden. * Evaluasi teknis pemberian Izin Usaha Obat Hewan dapat dilakukan secara daring atau luring. * Surat Keterangan Bebas Kasus Penyakit AI dan Surat Keterangan Bebas Penyakit AI untuk kompartemen dan zona yang habis masa berlakunya pada kurun waktu bencana nasional, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan setelah penetapan bencana nasional dicabut oleh Presiden.

(-)