Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum di Kabupaten Bengkayang. Ketertiban umum meliputi berbagai aspek, termasuk lalu lintas dan angkutan jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai dan saluran, bangunan, pemilik dan penghuni bangunan, usaha pariwisata, usaha tertentu, kesehatan, kependudukan, dan sosial. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Beberapa ketentuan substansial meliputi larangan membuat terminal bayangan, membuang sampah ke sungai, mendirikan bangunan tanpa izin, melakukan praktik asusila, dan mengganggu ketertiban umum. Pengelola tempat hiburan dan rekreasi wajib mengawasi pengunjung agar tidak membawa senjata tajam, minuman keras, atau narkotika. Setiap orang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk dan melaporkan diri jika tinggal lebih dari 1x24 jam. Peraturan ini juga mengatur tindakan penertiban terhadap pelanggaran, seperti peringatan, penyegelan, dan pembongkaran bangunan.