Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2006 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2006Tanggal Penetapan:8 Agustus 2006
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku15 Agustus 2006
Tanggal Penetapan08 Agustus 2006
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten yang bersih, aman, tertib, tenteram, dan teratur. Latar belakangnya adalah semangat otonomi daerah dan perlunya membina nilai-nilai sosial sesuai adat, budaya, dan agama. Peraturan ini mencakup berbagai bidang ketertiban, termasuk kebersihan, lingkungan, sungai, parit, sarana komunikasi, parkir, lalu lintas, usaha tertentu, sosial, bangunan, dan usaha. Ketentuan substansial meliputi kewajiban dan larangan bagi setiap orang atau badan hukum di daerah. Kewajiban mencakup pemeliharaan kebersihan lingkungan, bangunan, dan pekarangan; penyediaan tempat sampah; serta pematuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah. Larangan meliputi pemasangan selebaran tanpa izin, mencoret-coret fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, menimbun material di jalan, dan membuang limbah kakus tidak pada tempatnya. Peraturan ini juga mengatur tertib bangunan dan usaha, tertib lingkungan (termasuk larangan kebisingan dan bermain layang-layang di sembarang tempat), tertib sungai dan parit (larangan pencemaran), tertib sarana komunikasi (penggunaan telepon genggam saat berkendara), tertib parkir dan angkutan jalan, tertib usaha tertentu (permainan ketangkasan), dan tertib sosial (larangan meminta sumbangan tanpa izin).

(-)

Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).