Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten yang bersih, aman, tertib, tenteram, dan teratur. Latar belakangnya adalah semangat otonomi daerah dan perlunya membina nilai-nilai sosial sesuai adat, budaya, dan agama. Peraturan ini mencakup berbagai bidang ketertiban, termasuk kebersihan, lingkungan, sungai, parit, sarana komunikasi, parkir, lalu lintas, usaha tertentu, sosial, bangunan, dan usaha.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban dan larangan bagi setiap orang atau badan hukum di daerah. Kewajiban mencakup pemeliharaan kebersihan lingkungan, bangunan, dan pekarangan; penyediaan tempat sampah; serta pematuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah. Larangan meliputi pemasangan selebaran tanpa izin, mencoret-coret fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, menimbun material di jalan, dan membuang limbah kakus tidak pada tempatnya. Peraturan ini juga mengatur tertib bangunan dan usaha, tertib lingkungan (termasuk larangan kebisingan dan bermain layang-layang di sembarang tempat), tertib sungai dan parit (larangan pencemaran), tertib sarana komunikasi (penggunaan telepon genggam saat berkendara), tertib parkir dan angkutan jalan, tertib usaha tertentu (permainan ketangkasan), dan tertib sosial (larangan meminta sumbangan tanpa izin).