Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus

Juga dikenal sebagai: PP 2/2011 · PP No. 2 Tahun 2011 · PP Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Kawasan Ekonomi KhususKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional melalui pengembangan kawasan dengan keunggulan geoekonomi dan geostrategis. KEK diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lainnya yang bernilai tinggi, serta mempercepat perkembangan daerah dan menciptakan lapangan kerja. Peraturan ini mengatur tata cara pengusulan, penetapan, pembangunan, dan pengelolaan KEK. Pengusulan KEK dapat dilakukan oleh Badan Usaha, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Penetapan KEK melibatkan kajian usulan, persetujuan atau penolakan, dan rekomendasi kepada Presiden. Pembangunan KEK mencakup pembebasan tanah dan pelaksanaan pembangunan fisik, sementara pengelolaan KEK melibatkan Administrator dan Badan Usaha pengelola serta penyelenggaraan PTSP di KEK.

(-)

(-)