Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 9/2024 · Peraturan BSSN No. 9 Tahun 2024 · Peraturan BSSN Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2024Tanggal Penetapan:13 November 2024
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku14 November 2024
Tanggal Penetapan13 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1793).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur pedoman teknis kode etik dan kode perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Latar belakangnya adalah untuk menjaga martabat dan kehormatan, serta menegakkan disiplin pegawai BSSN, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, teknologi, dan perubahan nilai sosial. Peraturan ini menekankan pada nilai-nilai dasar yang harus dipegang oleh setiap pegawai, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Setiap nilai dasar dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku yang spesifik, termasuk yang disesuaikan dengan karakteristik BSSN. Peraturan ini juga mengatur pencegahan pelanggaran melalui sosialisasi, pengawasan, pembinaan, dan pembentukan tim internalisasi kode etik. Penegakan disiplin dilakukan melalui pemeriksaan atas pengaduan atau temuan, dengan tingkatan hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Proses pemeriksaan dibedakan berdasarkan status pegawai (PNS, TNI, POLRI) dan tingkat pelanggaran.

(-)

(-)