Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 10/2018 · Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2018 · Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaKode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 222).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang Kode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan nilai Profesional, Integritas, Adaptabilitas Teknologi, dan Tepercaya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara, serta karena Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman dan acuan bagi Pegawai untuk bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar Badan Siber dan Sandi Negara, serta untuk mendorong pengembangan budaya kerja Pegawai berdasarkan sistem nilai di Badan Siber dan Sandi Negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi sistem nilai yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai, yaitu profesional, integritas, adaptabilitas teknologi, dan tepercaya. Masing-masing nilai tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk kode etik yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipedomani oleh Pegawai.

(-)

Pegawai yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.