Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.06/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang

Juga dikenal sebagai: PMK 4/PMK.06/2020 · PMK No. 4/PMK.06/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2020Tanggal Penetapan:8 Januari 2020
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Maret 2020
Tanggal Penetapan08 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan penjelasan dan kepastian hukum terkait kekosongan Pejabat Fungsional Pelelang pada jenjang tertentu di Unit Kerja. Hal ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (3) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mengatur bahwa dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional Pelelang yang sesuai dengan jenjang jabatan, lelang dapat dilaksanakan oleh pejabat yang tersedia berdasarkan penugasan tertulis dari pimpinan Unit Kerja. Selain itu, jika terdapat kelebihan volume beban tugas pada jenjang tertentu, pejabat satu tingkat di atas atau di bawah dapat melaksanakan lelang berdasarkan penugasan tertulis. Peraturan ini juga menetapkan tugas pokok Pejabat Fungsional Pelelang berdasarkan kategori lelang yang berbeda.

(-)

(-)